..

Asuransi Tanaman Padi Untuk Resiko Gagal Panen

Indonesia merupakan negara agraris, yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Memanen hasil pertanian dengan jumlah besar adalah harapan semua petani, namun bagaimana jika terjadi gagal panen? Oleh karena itu perlu suatu solusi yang dapat membantu patani pada saat terjadinya kegagalan panen. Salah satu solusinya adalah dengan cara mengalihkan resiko kegagalan panen itu pada pihak ketiga yaitu lembaga asuransi.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada produk resmi yg khusus untuk memproteksi gagal panen tanaman padi tersebut?

Program Asuransi Pertanian merupakan suatu institusi ekonomi guna pengelolaan resiko yang dihadapi petani, yang salah satu tujuannya adalah untuk menstabilkan pendapatan petani melalui pengurangan tingkat kerugian yang dialami petani karena kehilangan hasil. Selama ini, sudah eksis berjalan di beberapa negara seperti Mexico, Chili, Srilangka, Jepang, Filipina, Thailand, Taiwan dll.


Berkaitan dengan asuransi pertanian, dari hasil kajian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), terdapat 3 prinsip yang harus dipertimbangkan, berkaitan dengan asuransi pertanian, yaitu :

  1. Risk spreading dan Risk Pooling, risk spreading berarti bahwa individu-individu petani berbagi risiko yang sama dengan lembaga penyedia asuransi. Risk pooling berarti bahwa individu-individu petani mempunyai risiko yang berbeda menggabungkan risikonya ke dalam satu wadah bersama (common pool); 
  2. Insurable risk, artinya risiko harus layak secara ekonomi untuk diasuransikan; dan 
  3. Rational for buying insurance, artinya membeli asuransi harus rasional secara ekonomi.

Salah satu produk asuransi tanaman saat ini yang khusus untuk tanaman padi adalah Asuransi Tanaman Padi - Gagal Panen. Produk asuransi ini dikhususkan untuk tanaman padi dan bukan perluasan dari produk asuransi lain yang selama ini banyak diterapkan perusahaan asuransim.

Gagal panen yang dimaksud pada asuransi ini adalah untuk Kategori Puso yang diakibatkan oleh serangan hama tanaman atau penyakit tanaman, Kekeringan tanaman padi sebagai akibat kekurangan air irigasi atau karena anomali/penyimpangan iklim, dan bencana Banjir.

Program Asuransi Tanaman Padi - Gagal Panen memberikan jaminan penggantian kegagalan panen kategori Puso (luas serangan >90% dengan dampak kerugian > 75% dari produktifitas standard yang disebabkan oleh serangan hama tanaman atau penyakit tanaman, kekeringan tanaman padi sebagai akibat kekurangan air irigasi atau karena anomali/penyimpangan iklim, dan bencana banjir.


Manfaat yang diberikan program Asuransi Tanaman Padi - Gagal Panen adalah :
1. Menjamin kegagalan panen Kategori Puso (Luas serangan >90%) dengan dampak kerugian > 75% dari produktivitas standard, yang disebabkan oleh : 
a. Serangan hama tanaman atau penyakit tanaman
b. Kekeringan tanaman padi sebagai akibat kekurangan air irigasi atau karena anomali/penyimpangan iklim
c. Banjir
2. Jenis hama yang dijamin adalah : 
a. Penggerek Batang
b. Wereng coklat
c. Tikus
d. Tungro
e. Keong mas
3. Tanaman padi yang dijamin berdasarkan ketentuan ini wajib dan sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Jenis varietas tanaman tanaman padi yang dijamin adalah varietas yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan, yaitu :
a. Ciherang
b. IR 64
c. Mikonga
d. Cigeulis
e. Jenis lain yang direkomendasikan secara resmi.
B. Proses penanaman, pemeliharaan yang dijamin adalah yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan, yaitu :
a. Pemupukan berimbang dengan komposisi pupuk organik lebih dominan
b. Waktu tanam sesuai dengan rekomendasi oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan
c. Melakukan pergantian pola tanam sesuai rekomendasi Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan
d. Diberlakukan giliran varian dengan maksimal tanam untuk varietas yang sama selama 5 tahun.


Setiap permintaan penutupan program Asuransi Tanaman Padi - Gagal Panen harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi Gagal Panen (SPPA) yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Setiap SPPA harus dilengkapi dokumen pendukung yang meliputi : Nama lengkap tertanggung pemilik lahan, Alamat tertanggung, Lokasi obyek pertanggungan, Luas lahan yang akan dipertanggungkan , Jenis bibit tanaman yang digunakan , Mekanisme pergiliran varietas tiap periode, Jenis pupuk dan sistem pemupukan yang digunakan, Sistem pengairan/irigasi yang diterapkan, Sistem pengendalian hama / penyakit tanaman, Data pengalaman gagal panen, Biaya produksi per hektare, Produktivitas lahan per hektare, Struktur pertanian, dan Keterangan pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi.

Dengan indikasi Rate 3,00% / Hektar untuk satu musim tanam diharapkan dapat membantu para petani jika mengalami gagal panen.









1 comment: