..

English Law : Privity of Contract

Karena perjanjian itu dibuat antara kedua belah pihak, maka merupakan aturan umum bahwa hanya pihak-pihak tersebut yang mempunyai hak dan kewajiban atas kontrak tersebut, dan kontrak tersebut tidak dapat memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Ketentuan ini mempunyai sejumlah kualifikasi dan pengecualian: 

Jika A menuntut B atas pelanggaran kontrak, pengadilan bisa memberikan ganti rugi kepada C, atau memerintahkan B untuk melaksanakan kontrak tersebut untuk keuntungan C. Contoh kasusnya adalah Jackson v. Horizon Holidays (1975), di mana seorang pria yang membooking liburan untuk dia dan keluarganya, namun fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan yang digambarkan dalam brosur. Dinyatakan bahwa dia berhak untuk mendapatkan ganti rugi, tidak hanya untuk kerugian dan kekecewaannya sendiri, tetapi juga yang diderita oleh keluarganya. 

Seorang principal, sekalipun tidak dikemukakan, dapat menuntut atas kontrak yang dibuat atas kepentingannya oleh agent Jika seorang suami mengasuransikan hidupnya untuk benefit istrinya, atau sebaliknya, istri atau suami tersebut berhak atas keuntungan dari polis. Ini lebih merupakan aspek dalam hukum trusts daripada hukum perjanjian.

No comments:

Post a Comment