..

English Law : Types of Contract

Sebuah kontrak bisa berbentuk : 
  • contract of record 
  • simple contract 
  • contract under seal atau yang dikenal dengan speciality of contract atau deed 
Klasifikasi lain adalah executed dan executory contracts. Sebuah kontrak adalah executed jika satu atau kedua pihak telah melakukan semua yang diminta dalam kontrak. Sebaliknya, jika kewajiban dari salah satu atau kedua belah pihak masih harus dilaksanakan, kontrak tersebut dikatakan executory

1.Contracts of record 
Contracts of records meliputi hutang pengadilan dan recognizances dan recognizance adalah kewajiban yang diharuskan oleh pengadilan, misalnya perintah untuk membayar biaya tuntutan. 

2.Simple contracts 
Simple contract adalah perjanjian, baik express maupun implied, yang menciptakan hak dan kewajiban hukum. Umumnya, simple contract tidak membutuhkan bentuk 

tertentu, bisa dibuat dalam bentuk tulisan atau secara oral. atau keberadaannya bisa dilihat dari tindakan, misalnya jika seseorang naik bis, tindakannya itu mengindikasikan baik keinginannya untuk dibawa ke tempat tujuaannya dan kesediaannya untuk membayar ongkos yang pantas. 

Ada beberapa jenis kontrak yang harus dibuat secara tertulis (made in writing), misalnya : 
  • kontrak asuransi marine 
  • bills of exchange dan promisory notes 
  • kontrak untuk pembayaran kembali uang yang dipinjam dari orang yang meminjamkan uang atau bunga dari pinjaman 
  • acknowledgement of statute-barred debts 
  • transaksi kredit konsumer yang jumlahnya kurang dari ,5000 
  • transfers of shares dalam perusahaan yang tercatat dalam Companies Acts 
Kontrak tersebut jika tidak dalam bentuk in writing maka akan batal (void), artinya tidak mempunyai efek legal. 

Ada juga kontrak yang harus dibuktikan secara tertulis (evidenced by writing): 
  • contracts of guarantee 
  • perjanjian penjualan atau penempatan tanah 
Perbedaan antara contract of guarantee, yang harus dibuktikan secara tertulis, dengan indemnity (yang tidak memerlukan pembuktian secara tertulis) adalah : 

A Guarantee adalah janji untuk bertanggung jawab atas utang, kegagalan atau kesalahan mengantar oleh orang lain. Ada tiga pihak yang terlibat dalam guarantee, yaitu kreditur, debitur dan guarantor. Guarantor akan mambayar kepada kreditur jika debitur tidak melakukannya. 

Sebaliknya dalam kontrak indemnity hanya ada dua pihak, dan indemnifier akan mengatakan kepada kreditur “Biarkan dia mendapatkan barangnya, dan kamu akan dibayar”.

Jadi kalau guarantor hanya merupakan orang kedua yang bertanggung jawab, yaitu hanya bertanggung jawab jika debitur tidak membayar, sedangkan indemnifier adalah orang pertama yang bertanggung jawab. 

3. Contracts under seal 
Contract under seal, yang juga dikenal sebagai a speciality of contract atau deed, harus secara tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak, diberi meterai dan dikirim. 

Penggunaan contract under seal adalah untuk tipe-tipe kontrak sebagai berikut : 
  • Gratuitous promises. Merupakan janji yang dibuat seseorang untuk memberikan atau melakukan sesuatu dan dia tidak akan mendapatkan apa-apa sebagai imbalannya. Biasanya, kedua belah pihak dalam kontrak mempunyai hak dan kewajiban. 
  • Conveyances of land atau leases of land untuk periode lebih dari 3 tahun 
  • Transfers of British ships atau shares dalam kapal tersebut 
Perbedaan atara simple contract dan contract under seal adalah sebagai berikut : 
  • Dengan pengecualian untuk contract in restraint of trade, speciality contract tidak memerlukan consideration, sedangkan simple contract selalu meminta consideration. 
  • Tuntutan dalam speciality contract harus dilakukan dalam waktu 12 tahun, sedangkan dalam simple contract harus dilakukan dalam waktu 6 tahun, kecuali bila tuntutan tersebut meliputi personal injuries, maka periodenya, dengan pengecualian tertentu, hanya dibatasi selama 3 tahun. 
  • Dalam speciality of contract, pernyataan yang dibuat ada;aj bukti konklusif atas kebenarannya, kecuali kecurangan, kesalahan, paksaan bisa dibuktikan. Sedangkan, dalam simple contract, pernyataan hanya bukti presumptive atas kebenarannya, dan anggapan tersebut bisa dibantah jika ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. 
  • Jika simple contract dimasukkan dalam deed, maka simple contract tidak ada lagi. Ketentuan ini tidak berlaku bila sebaliknya yang terjadi. *-Stamp duty seharga sekurang-kurangnya 50p untuk deed, namun tidak diperlukan stamp duty untuk simple contract.

No comments:

Post a Comment