..

General Conditions of Tortious Liability

Dalam arti yang sangat luas, dapat dikatakan bahwa seseorang mempunyai hak untuk melindungi dirinya, harta bendanya dan reputasinya. Sesuatu yang mengganggu/mengusik hal-hal yang dilindunginya tersebut disebut dengan Tort. Namun dia mempunyai hak termaksud hanya apabila dapat dibenarkan dan diakui oleh pengadilan (court), jadi misalnya: Seseorang mempunyai hak untuk menuntut apabila dia dianiaya atau dipukul, tetapi English Law (Hukum Inggris) tidak mengakui hak yang menyangkut masalah pribadi, sehingga kasus semacam ini akan diselesaikan dalam kasus tort yang berbeda yaitu dalam a heterogenous collection of torts ketimbang dalam general principle of tortious.

Hargreaves vs. Bretherton (1858)
Penggugat mengemukakan ke pengadilan bahwa tergugat berkata bohong dalam kesaksian (perjury) yang menyebabkan penggugat dihukum dalam penjara. Dalam kasus ini diputuskan bahwa penggugat tidak punya hak untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan karena hukum tidak mengenal perjury dalam tort (walalupun perjury adalah tindakan kriminal).

Damnum sinne injuria (loss without any means of redress)
Apabila seseorang menderita kerugian dari sesuatu sebab yang tidak diakui oleh hukum untuk melakukan tuntutan berdasarkan tort ke dalam pengadilan, misalnya seorang pedagang yang kehilangan pelanggan karena ada tetangganya yang berdagang dan menjadi pesaing, peristiwa semacam disebut sebagai Damnum sinne injuria yaitu kerugian tanpa ada penggantian secara finansial.

Injuria Sinne Damnum
Namun sebaliknya dalam beberapa kasus dalam Tort seperti nuisance, trespass dan defamation di mana dalam hal ini hak seseorang diganggu/diusik maka dia berhak menuntut ganti rugi walaupun kerugiannya tidak dapat dihitung secara nominal atau tidak ada kerugian secara finansiil.Namun demikian untuk kasus semacam merupakan pengecualian bahwa agar kasusnya dapat dimenangkan di pengadilan dia harus dapat menunjukkan bahwa kerugian yang dideritanya dapat diganti dengan nilai uang (monetary terms).

Jika seseorang bertanggung jawab dalam tort, hal ini dapat terjadi karena tindakan yang dilakukan secara :
  • sengaja (intentionally or deliberately),
  • lalai (negligently),
  • tidak sengaja (innocently)

Sebagai contoh:
Seseorang yang diinterview di televisi, membuat suatu pernyataan yang menjatuhkan martabat orang lain (defamatory action), dia melakukan hal ini bisa secara sengaja (dileberately) atau secara lalai (negligently) dalam artian dia tidak melakukan pengecekan apakah pernyataan yang dia buat tersebut benar atau tidak
benar (kalau benar berarti bukan defamation). Dalam hal ini pihak penyelenggara siaran juga dapat dituntut dan bertanggung jawab atas defamation tersebut, walaupun pihak penyelenggara tidak mengetahui telah terjadi tindakan yang bersifat defamatory tersebut dalam wawancara.

Negligence merupakan unsur yang paling sering dalam kasus torts, misalnya : seseorang melakukan trespass atau nuisance karena lalai (negligently) akan dibedakan dengan yang dilakukan secara sengaja (deliberately). Tetapi negligence dalam definisi yang sebenarnya, merupakan salah satu dari Torts itu sendiri yang merupakan unsur utama dari setiap kasusu torts agar dapat dibawa ke pengadilan.

Jika seseorang bertanggung jawab dalam tort walaupun dia bukan melakukan hal yang salah, secara tegas dia tetap bertanggung jawab (strict liability), sebagaimana dalam kasus klasik Rylands vs. Fletcher (1868), yang kutipan sebagian dari keputusan hakim pengadilan sebagai berikut :

“seseorang untuk keperluannya sendiri telah membawa atau mengumpulkan dan menyimpan di tanahnya/ di pekarangannya sesuatu yang kemungkinan besar akan menimbulkan malapetaka apabila sesuatu tersebut lepas (escape) atau keluar dari tempatnya, dia harus menjaganya atas dasarnya resikonya sendiri, dan apabila tidak dilakukannya maka ini dikatakan sebagai prima facie, yaitu sudah terjawab sendiri bahwa semua kerusakan yang terjadi adalah sebagai akibat dari konsekuensi alamiah (natural consequency) dari lepas/keluarnya sesuatu tersebut”

Merupakan aturan yang berlaku umum bahwa motivasi bukan hal yang penting dalam memutuskan apakah seseorang bertanggung jawab atau tidak dalam tort. Seseorang dalam situasi tertentu dapat saja bertindak secara sengaja (intentionally), tetapi ini bukan merupakan hal yang menjadikan tindakannya sebagai melanggar hukum. Sebaliknya, jika seseorang tanpa bersahabat (dengan niat jahat) melakukan sesuatu yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, walaupun demikian dia tetap tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab apabila sesuatu yang dilakukannya tersebut tetap tidak melanggar hukum.

Contoh :
Dalam kasus Bradford Corporation vs. Pickles (1895)
  • Tergugat berniat akan menjual tanahnya kepada Perusahaan dengan harga yang sangat berlebihan tinggi.
  • Perusahaan menolak untuk membeli tanah tersebut
  • Tergugat membuat galian di tanahnya
  • Galian tersebut menyerap dan menampung air
  • Luapan air dari lubang galian tersebut mengalir ke tangki penampungan air di Perusahaan.
Dalam kasus ini diputuskan oleh pengadilan bahwa :
  • tindakan tergugat tidak melanggar hukum
  • seseorang mempunyai hak untuk membuat galian di tanahnya sendiri
  • kenyataannya bahwa tindakannya di luar dari perbuatan jahat dan tidak membuatnya melanggar hukum

Kasus-kasus yang dikecualikan dalam hal seperti itu, di mana motivasi jahat tetap menjadi elemen penting dalam tort adalah sebagai berikut:

1. Jahat dalam pengertian Torts adalah malicious prosecution dan malicious falsehood, sebagai contoh : dalam malicious prosecution (menghadapkan seseorang ke pengadilan secara jahat), dalam hal si penderita (DEFENDANT) harus dapat membuktikan bahwa PLAINTIFF (yang menghadapkannya ke pengadilan) tidak mempunyai alasan yang cukup untuk dapat membawa DEFENDANT ke pengadilan.

2. Dalam Tort of Defamation (pencemaran nama baik), pernyataan dan dokumen-dokumen tertentu dilindungi oleh pembelaan dari hak-hak tertentu defences of qualified privilige atau pendapat yang adil (fair comment), tetapi pembelaan ini akan musnah jika di dalamnya ada unsur jahat

Contohnya:
Suatu referensi dibuat oleh majikan terdahulu kepada seorang karyawan adalah merupakan hak yang umum dimiliki oleh seorang karyawan. Karyawan dapat menuntut seandainya dia dapat menunjukkan bahwa pernyataan dari majikan tersebut dibuat dengan niat jahat untuk menjerumuskannya.

3. Dalam Tort of Nuisance, beberapa perlakuan/tindakan yang secara normal tidak melanggar hukum akan dianggap melanggar hukum dan dapat dituntut ke pengadilan jika di dalamnya ada unsur jahat.
Contohnya:Umumnya orang boleh dan tidak melanggar hukum apabila menembak di tanah/di halamannya sendiri, tetapi dalam kasus Hollywood Silver Fox Farm Ltd vs. Emmett (1936),
  • Terjadi perdebatan antara tergugat dan penggugat
  • Tergugat dengan sengaja menyiapkan senjata dan menembakkannya di tanahnya (halaman) sendiri yang bersebelahan dengan tanah (halaman) penggugat.
  • Di halaman penggugat sedang ada anjing peliharaan yang sedang masa berkembang biak
  • Tergugat sewaktu menembakkan senjatanya dilandasi niat jahat agar anjing piaraan penggugat terhalang dari berkembang biak.
Dalam kasus ini telah diputuskan bahwa tergugat (Emmet) bertanggung jawab atas dasar nuisance.

No comments:

Post a Comment