..

Prinsip Insurable Interest

A. Definisi 
Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

B. Konsep Insurable Interest 
Tidak semua resiko dapat diasuransikan, yang dapat diasuransikan harus memenuhi criteria sebagai berikut : 
  • Nilainya dapat diukur secara finansial 
  • Pure Risk 
  • Particular Risk
  • Kerugian yang tidak dikehendaki tertanggung 
  • Homogenous exposure 
  • Reasonable premium 
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum 
  • Insurable Interest 

C. Subject Matter Of Insurance 
Dapat berbentuk :
  • Property 
  • Kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian 
  • Tanggung jawab hukum 

D. Essential Of Insurance Interest
  1. Harus ada benda, hak. Kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan 
  2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya tersebut harus merupakan SMOI
  3. Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan SMOI, dimana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya dan mengalami kerugian atas rusaknya dan hilangnya SMOI
  4. Hubungan antara tertanggung dan SMOI harus diakui /sah menurut hukum 

E. Undang-Undang Yang Mengharuskan Insurable Interest 

Di-Inggris
1. Marine Insurance Act. 1745 (MIA 1745) 
  • Tidak dibenarkan menutup Asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa ada I.I.
  • Apabila diketemukan dikemudain hari maka pertanggungan (perjanjian asuransi) dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian 
2. Life Assurance ACT (LAA) 1774 : 
  • Kontrak As. Jiwa tanda I.I. maka dinyatakan batal sejak awal 
  • Nama tertanggung harus dituliskan dalam polis 
  • Ganti rugi (benefit) setinggi-tingginya sama yang tertulis dalam polis
  • Tidak memperluas/mengatur mengenai asuransi cargo, kapal dan barang dagangan 
3. Marine Insurance ACT (MIA) 1906 
  • Tindakan melawan hukum apabila mengasuransikan kapal, muatan dan barang dagangan tanpa mempunyai Insurable Interest 
  • Nama tertanggung harus ditulis dalam polis 
  • Pertanggungan tanpa Insurable Interest dikatakan judi --> Kriminal 
4. Marine Insurance ACT (MIA) 1906 : 
  • Revisi MIA 1774 dan 1778 
  • Merupakan kodifikasi dari kumpulan-kumpulan case law
  • Pertanggungan marine tanpa Insurable Interest dinyatakan batal 
  • Insurable Interest harus ada pada waktu terjadinya klaim
5. MIA 1909 (Gambling Policies)
- Pertanggungan marine tanpa I.I dinyatakan illegal dan merupakan judi yang melanggar hokum dengan pelanggaran kriminal 


Di-Indonesia 
1. KUHD Pasal 250
“Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertangungan untuk diri sendiri atau apabila seseorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan pada saat pertanggungan, itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka sipenanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi”


2. KUHD Pasal 268
“Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang”


Perbedaan Pengaturan Insurable Interest :
  - Di Indonesia masih mungkin orang yang tidak memiliki Insurable Interest untuk mengasuransikan 
  - Di Inggris tidak bias bahkan dianggap sebagai tindakan kriminal 


F. Tinbulnya Insurable Interest 
1. Berdasarkan common law (hukum kebiasaan) 
    - Kepemilikan benda 
    - TJH 
2. Berdaarkan kontrak (By Contract)
    - Sewa rumah 
3. Berdaarkan peraturan (By Statue) 


G. Aplikasi Insurable Interest 

1. Pada Asuransi Jiwa :
  • Atas dirinya sendiri 
  • Karena hubungan perkawinan 
  • Anak dan orang tua 
  • Ikatan kontrak 
  • Karena keterkaitan tanggungan hidup 
  • Kreditur dan Debitur 

2. Pada Asuransi Harta Benda 
  • Full Ownership
  • Part or Joint Owners 
  • Mortgagees and Mortgagors 
  • Executor and trustees
  • Bailees
  • Agen
  • Suami dan isteri 

3. Pada Liability Insurance 
  • Semua orang mempunyai I.I dalam hal tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya 
  • Jumlahnya tanpa batas 


H. Kapan Insurable Interest Harus Ada
1. Marine : Pada saat kerugian (MIA 1906) 
2. Life : Pada saat penerimaan atau penutupan 
3. Property : Pada saat penutupan dan pada saat kerugian


I. Assignment Of Insurance Policy 
Pengecualian asuransi dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

1. Personnal Contract
  • Polis tidak dapat diassigment secara bebas karena polis Asuransi tergolong sebagai Personnal Contract 
  • Sifat dan tingkah laku tertanggung sangat mempengaruhi kemungkinan terjadinya kerugian 
  • Apabila penanggung setuju atas pemindahan polis berarti akan timbul kontrak baru 
  • Proses terjadinya kontrak baru yang beraal dari assigment ini disebut “Novation” 
  • Apabila assigment dipersyaratkan dalam undang-undang maka pemindahan itu berjalan otomatis 

2. Assignment Of Marine Policies 
  • Diperkenankan (MIA 1906) bahkan bebas
  • Barang sering diperjualbelikan dalam pelayaran atau transit
  • Untuk asuransi kapal tetap seperti personnal contract 

3. Assigment Of Life Policies 
  • Kepentingan atas benefit tertanggung dapat dipindahkan secara bebas 
  • Perbuatan tertanggung ini tidak berpengaruh atas kemungkinan timbulnya klaim 

4. Absolute Assigment 
Polis boleh dipindah tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai Insurable Interest atas nama yang dipertanggungkan.
Dalam hal demikian penerima assigment memiliki semua hak dan kewajiban.

5. Conditional Assigment 
  • Seringkali assigment polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh tetapi dengan kondisi tertentu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortagagee atas pinjaman yang diberikan. 
  • Pada saat pinjaman dibayar kembali, maka hak benefit polis yang dipindahkan itu kembali pada tertanggung.

6. Policies Of Assurance ACT 1867 
ACT ini memperkenankan penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak .


7. Assigment Of SMOI 
  • Assigment of SMOI bisa terjadi bila barang dijual atau dihibahkan 
  • Assigment of SMOI tidak secara otomatis menyebabkan assigment of policy 

KUHD Pasal 263 :
Apabila barang yang dipertanggungkan dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau pemilik baru, biarpun pertanggungan tidak dioperkan, kecuali telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara penanggung dan tertanggung awal.
Apabila pembeli atau pemilik baru menolak untuk mengoper pertanggungannya, sedangkan sitertanggung yang semula masih berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap berjalan guna keuntungannya. 


Ketentuan Pada PSKI Bab III Pasal III :
“Apabila harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia. Maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD polis ini batal dengan sendirinya 10 hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkannya.


8. Assigment Of The Benefit Of The Contract 
  • Kontrak tidak di-assigned, yang diassigned hanyalah benefit dari pada kontrak tersebut 
  • Tertanggung tidak berubah 
  • Tidak ada perubahan dalam pokok pertanggungan atau aspek-aspek lainnya dari resiko tersebut
  • Tertanggung hanya perlu memberitahukan kepada penanggung bahwa benefit atau uang klaim agar dibayarkan kepada assignee 
  • Tertanggung tidak perlu mendapatkan persetujuan dari penanggung untuk assigment tersebut 
  • Assignee tidak harus mempunyai insurable interest pada pokok pertanggungan itu 
  • Assignment bisa terjadi sebelum atau sesudah klaim terjadi.

No comments:

Post a Comment