..

Prinsip Utmost Good Faith


A. Definisi

Adalah suatu kewajiban positif untuk dengan sukarela mengungkapkan dengan akurat dan lengkap, semua fakta material mengenai risiko yang akan diasuransikan, baik ditanyakan atau tidak ditanyakan.

B. Dasar Hukum

Di indonesia
Pasal 1338 KUHPerdt.
“persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan /didasarkan dengan itikad baik”

Pasal 251 KUHD
“setiap keterangan yang keliru atau tidak benar ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung betapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui diadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”


Di Inggris
  • Misrepresentation Act – Unfair Act
  • Sale of Good  Act – Supply Good Act
  • Kewajiban tertanggung untuk melakukan disclosure (Rozanes Vs. Bowen)
  • Reciprocal Duty, kewajiban disclosure pada penanggung dan tidak boleh menyembunyikan keterangan yang membuat tertanggung menerima kontrak yang tidak diinginkan (Carter Vs. Bochm) 


C. Fakta Material (Material facts)

Adalah fakta-fakta yang akan mempengaruhi Penanggung dalam mengambil keputusan untuk menerima atau menolak risiko maupun premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
Vide : MIA 1906 s. 18 (2)

a. Fakta-fakta yang harus diungkapkan (Facts which must be disclosed)

  Fakta-fakta yang mempengaruhi Penanggung dalam :
  • Mengambil keputusan untuk menerima atau menolak resiko.
  • Menetapkan suku premi serta menentukan syarat-syarat perjanjian (terms and condition).

     Fakta tersebut diantaranya :
  1. Fakta bahwa risiko yang ditawarkan mempunyai sifat/beban risiko yang lebih besar dibanding risiko sejenis secara umum.
  2. Fakta-fakta yang merupakan faktor eksternal yang memperbesar risiko.
  3. Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa kemungkinan kerugian bisa lebih besar dibanding risiko-risiko yang standar.
  4. Klaim yang pernah ada termasuk klaim dari polis lain.
  5. Pengalaman penolakan oleh Penanggung lain.
  6. Fakta-fakta yang membatasi hak subrogasi
  7. Fakta-fakta apabila ada polis lain.
  8. Fakta-fakta selengkapnya tentang obyek pertanggungan

    Contoh Aplikasi :
  1. Asuransi Kebakaran : kontruksi dan okupasi bangunan.
  2. Asuransi Kecurian : jenis barang dan nilai (harga pertanggungan).
  3. Asuransi Kendaraan Bermotor : penggunaan + sopir selain Tertanggung sendiri.
  4. Asuransi Pengangkutan : Fakta-fakta bahwa barang dimuat di dek.
  5. Asuransi Jiwa : sejarah / pengalaman penyakit yang ada.
  6. Asuransi Kecelakaan Diri : penyakit yang ada, jenis pekerjaan, umur.
  7. Semua jenis asuransi : pengalaman-pengalaman lain yang pernah ada.
b. Fakta-fakta yang tidak perlu diungkapkan (Facts which need not be disclosed)
  1. Fakta tentang hukum (semua pihak dianggap sudah tahu tentang hukum).
  2. Fakta-fakta yang seharusnya Penanggung sudah tahu.
  3. Fakta-fakta yang  memperkecil risiko.
  4. Fakta-fakta yang sudah diminta oleh Penanggung.
  5. Fakta-fakta yang seharusnya sudah tercatat dalam survey oleh Penanggung.
  6. Fakta-fakta yang sudah ada di-cover dalam kondisi polis.
  7. Fakta-fakta yang tidak diketahui Tertanggung


c. Jangka waktu kewajiban mengungkapkan fakta (Duration of the duty of disclosure)


Menurut Hukum Kebiasaan (At Common law)
Kewajiban tersebut mulai sejak ada negosiasi / pembicaraan dan terakhir setelah kontrak perjanjian  terbentuk.  Setelah ada kontrak, prinsipnya cukup Good Faith.

Kewajiban Sesuai Kontrak (Contractual duty)
Dalam polis (bukti kontrak asuransi) sering ada persyaratan agar Tertanggung selalu memberitahu kalau ada perubahan-perubahan risiko.

Posisi waktu perpanjangan polis (Position on renewal)
Long term business (life insurance) : kewajiban Penanggung untuk selalu menerima pembayaran premi renewal/tahunan.
Untuk asuransi yang lain (annual basis), setiap expiry date/renewal = kontrak baru Prinsip Utmost Good Faith mulai berlaku lagi.

Perubahan dalam kontrak (Alterations to the contract)
Kalau ada perubahan-perubahan dalam kontrak, Tertangung harus memenuhi prinsip Utmost Good Faith lagi (memberitahu Penanggung).

D. Representations & Warranties

Representations
Pemberitahuan/pernyataan bisa lisan maupun tertulis dalam negosiasi asuransi baik mengenai material facts maupun bukan.

Warranties
  • Dalam kontrak komersial umumnya, Warranties = suatu janji, tambahan pada kontrak utama.
  • Dalam kontrak asuransi, Warranties = kondisi yang mendasar dan sangat penting dalam isi kontrak (perlanggaran terhadap warranties bisa menjadikan kontrak tidak berlaku/dianggap tidak ada (repudiation).
  • Warranties mengandung 4 unsur pengertian :

         - Sesuatu yang harus dilakukan.
         - Sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
         - Sesuatu keadaan tertentu ada.
         - Sesuatu keadaan tertentu tidak ada.
  • Express Warranties ---> tertulis dan dicantumkan dalam polis
  • Implied Warranties --- > tidak tertulis tetapi berlaku, contoh : unseaworthiness


E. Perbandingan Antara Representations  Dan  Warranties

Representations
  1. Sangat perlu dan mendasar/vital.
  2. Hanya pelanggaran berat yang menimbulkan akibat tidak berlakunya kontrak (repudiation)
  3. Biasanya tidak tercantum dalam polis.


Warranties
  1. Harus diikuti dengan baik.
  2. Sekecil apapun pelanggarannya menimbulkan akibat repudiation.
  3. Harus tercantum dalam polis (kecuali implied warranty).


F. Terjadinya Kontrak 
    (Creation of the Contract)
  1. Kontrak dapat terjadi secara langsung antara Tertanggung dengan Penanggung.
  2. Melalui perantara (Agen atau Broker).


G. Pengungkapan fakta dan penggungaan Agen 
    (Disclosure and the use of Agents)
  1. Secara hukum Agen adalah wakil dari Prinsipalnya.
  2. Agen asuransi = Wakil Penanggung.
  3. Brikert asuransi = Wakil Tertanggung.
  4. Kalau Prinsipal menggungkan jasa pihak lain untuk menegisiasikan suatu kontrak, Prinsipal liable terhadap kesalahan dan kecurangan pihak lain yang mewakilinyua.
  5. Kalau Agen bertindak untuk dan atas nama Penanggung, ketika Agen tersebut menerima premi padahal ia tahu bahwa Tertanggung telah melanggar kondisi polis, Penanggung tidak dapat menganggap polis tersebut tidak ada (doktrin Estoppel).


H. Tertanggung, Perantara dan Penanggung 
    (The Insured, intermediarty and insurer)
  1. Kalau Tertanggung ingin menggunakan jasa prantara/Agen,hal ini harus dikomunikasikan kepada Penanggung.
  2. Kesulitan-kesulitan sering timbul karena kesimpangsiuran posisi perntara.
  3. Agen = Agen Tertanggung (6 situasi).
  4. Agen = Agen Penanggung ( 6 situasi).


I. Kewajiban, Hak Dan Tanggung Jawab Agen

a. .Kewajiban Agen kepada Prinsipal (Duties of  Agents to Principal)
  1. Bekerja dengan kemempuan sebagai Agen/wakil.
  2. Bekerja sesuai kontrak.
  3. Perfect Good faith terhadap Prinsipal.
  4. Menghitung uang yang diterima untuk prinsipal.
  5. Rule “delegatus non potest delegare” (agen dilarang mendelegasikan kewajibannya kepada pihak lain).


b. Kewajiban Principal Kepada Agen
  1. Membayar hak-hak agen
  2. Mengganti pengeluaran-pengeluaran Agen selama menjalankan tugasnya.


c. Tanggung jawab Agen (Liabilities Of Agens)
  1. Ia bertanggung jawab atas breach of warranty atas authority yang diperolehnya.
  2. Ia bertanggung jawab pada Principal atas kesalahan-kasalahan yang dibuat.
  3. Ia bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak yang dilakukannya.


J. Pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith 
    (Breach Of The Doctrine Of Utmost Good Faith)

1. Misrepsentation 
  • innocent misrepresentation  (suatu keterangan yang keliru diberikan tanpa sengaja.
  • Fraudulent misrepresentation (suatu keterangan yang keliru yang mengandung unsur kesengajaan.

     Misrepsentation  (Keterangan yang salah)

    Misreps. (innocent maupun fraudulent) harus :

  1. Kesalahan-kesalahan yang cukup besar.
  2. Menyangkut fakta-fakta material.
  3. Menyebabkan Penanggung terjebak pada kontrak yang tidak dilaksanakan.



2. Non-Disclosure 
adalah merupakan suatu  pelanggaran tak bersalah (innocent breach) yang terjadi tanpa sengaja atau mungkin timbul karena pihak tertanggung tidak mengetahui secara baik/persis tentang fakta fata yang bersangkutan.
Dapat membuat pihak lain yang dirugikan menganggap tidak ada kontrak (avoidance) dalam hal: 

  1. Fakta-fakta tersebut diketahui Tertanggung.
  2. Fakta-fakta tersebut sewajarnya diketahui Tertanggung.
  3. Fakta-fakta yang kalau diungkapkan, dapat memberi kesempatan pihak lain untuk menerima atau tidak.


3. Concealment (penyembunyian fakta) 
adalah suatu tindakan sengaja tertanggung untuk tidak memberitahukan kepada penanggung suatu fakta penting (material fact).


Apa akibat pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith 
(Remedies for breach of utmost good faith).

1. Menghindari kontrak (avoid the contract) dengan:
  • Menolak kontrak 'ab initio'
  • Menghindari  tanggung jawab atas klaim.
2. Menuntut ganti rugi, sebagai tambahan diatas bila ada concealment atau fraudulent misrepsentation.
3. Mengabaikan pelanggaran ybs (to waive his right) = menghapuskan haknya untuk avoid/ repudiate / to sue ( menganggap tidak ada pelanggaran Utmost Good Faith).

Dalam Asuransi Wajib 
(Compulsory Insurances)
  1. Di Inggris : Third Party Liability untuk asuransi kendaraan bermotor adalah wajib.
  2. RTA’1972 melarang Penanggung menghindari tanggung jawab atas dasar pelanggaran tertentu dari prinsip utmost good faith.
  3. Namun, dimungkinkan bagi Penanggung memperoleh kembali jumlah  klaim tsb dari Tertanggung.


Perkembangan Hukum Tentang Pengungkapan 
(Developments In The Law Of Disclosure)

Saat ini banyak pendapat mengatakan bahwa non disclosure dan breach of warranty, agak sulit dilaksankan dan bisa jadi mengena kepada Tertanggung yang baik.

No comments:

Post a Comment