..

The Nature of Tortious Liability

Tort harus secara jelas dibedakan dengan tindakan kriminal dan dengan pelanggaran dari suatu kontrak (breach of contract). Namun satu tindakan atau satu perlakuan dapat menimbulkan baik tindakan kriminal maupun tindakan tort.

Suatu tort (menurut hukum Inggris) merupakan suatu kesalahan perdata (a civil wrong). Dalam hukum Inggris, hingga saat ini belum ada definisi pasti untuk “torts”. Namun secara sederhana dan umum, torts dapat didefinisikan sebagai :
“Breaches fo rights owed to people as a whole, as distinct from breaches of contract, which can affect onley parties to the agreement”

Torts adalah penyimpangan atau pelanggaran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat sipil yang menyebabkan orang lain dapat menuntut untuk memperoleh ganti rugi karena :
  • kerusakan harta benda
  • luka badan/injury
UU Indonesia juga tidak memberikan definisi dari “perbuatan melawan hukum” (atau “perbuatan melanggar hukum). Perumusan “perbuatan melawan hukum” yang dipelopori oleh Molengraaff adalah :“Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda

Dasar hukum dari kewajiban dalam tort (perbuatan melawan hukum) :
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan :
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”
  • Ganti rugi dalam tort biasanya dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan oleh pengadilan (court)
  • Besarnya ganti rugi ditetapkan dengan maksud untuk menempatkan pihak yang menderita pada posisi sebagaimana sebelum tindakan tort tersebut terjadi yang umumnya diukur secara murni dengan nilai uang.
  • Sangat jarang yang dalam bentuk exemplary damages, yaitu ganti rugi yang bersifat punishment terhadap pelanggar, yaitu dimaksudkan bahwa beban ganti rugi yang dibebankan kepada pelanggar bersifat hukuman sebagai tambahan dari compenstory damages yang bersifat penggantian, agar pelanggar tidak mengulang perbuatannya yang salah tersebut.
Perbedaan lainnya dengan kriminal adalah bahwa untuk kriminal, proses pengadilan dilakukan atau dibawa atas nama Crown (negara) tanpa memandang apakah pihak yang dirugikan menuntut atau tidak, dan apabila setelah diproses maka satu-satunya yang dapat menghentikan adalah Attorney General (Pengacara dari pemerintah) yang sangat jarang dilakukan. Sementara dalam tort proses pengadilan seluruhnya tergantung dari pihak yang menderita apakah dia ingin menuntut atau tidak, dan proses pengadilan dapat dihentikan dari pencabutan gugatan dari penggugat yang bisa disebabkan oleh suatu penyelesaian di luar pengadilan, misalnya secara kompromi.

Perbedaan Tort dengan Breach of contract adalah :
Breach of contract : adalah pelanggaran kewajiban yang ada dalam kontrak di mana akibatnya hanya diderita oleh pihak yang berada dalam kontrak, sementara dalam Tort adalah pelanggaran kewajiban terhadap semua orang yang merupakan tetangganya (neighbour) dalam pengertian yang luas.

Ganti rugi dalam Tort hanya dalam bentuk unliquidated damages sementara dalam Breach of contract bisa dalam Unliquidated damages atau liquidated damages atau kedua-duanya.

Liability dalam kontrak sangat ketat (strict) artinya jika ada penyimpangan dalam kontrak,maka itu sudah merupakan breach of contract dan mengakibatkan si pelanggar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa pelaku dari penyimpangan tersebut. Sementara dalam tort, tanggung jawabnya akan tergantung dari seberapa besar kesalahan yang dilakukannya, misalnya seorang telah melakukan perbuatan tort atau mengakui perbuatan secara sengaja (intentionally) atau secara lalai (negeligence), maka dia tidak akan dituntut untuk bertanggung jawab atas kejadian yang disebabkan oleh perbuatannya itu, kecuali ada pihak yang menderita kerugian harta benda atau luka badan.

Namun dalam beberapa kasus dalam tort yang tidak memerlukan kerusakan harta benda atau luka badan tetapi si pelaku dalam tort tetap dituntut (akan dibicarakan secara rinci dalam strict liability).

Proses pengadilan dalam Tort umumnya diajukan oleh penggugat. Bisa ditarik kapan saja atas permintaan penggugat dan bisa terjadi sudah diselesaikan di luar pengadilan. Sedangkan dalam breach of contract, dibawa ke pengadilan oleh yang terlibat dalam perjanjian.

Tanpa mengabaikan perbedaan tersebut di atas, maka dalam situasi atau kasus tertentu bisa terjadi kedua-duanya dalam satu kejadian yang melibatkan tort dan breach of contract.

Misalnya : Seorang yang menyewa taksi untuk pergi ke suatu tempat yang telah direncanakan. Dalam perjalanan sopir melakukan kelalaian (negligence) yang mengakibatkan kecelakaan dan melukai penumpangnya.
Dalam kasus ini penumpang dapat menuntut sopir baik
  • berdasarkan kontrak yang tidak tertulis (implied contractual conditions) yaitu pelanggaran terhadap 
  • kewajiban untuk mengantar penumpangnya sampai ke tempat tujuan yang telah direncanakan, atau
  • berdasarkan tort atas kelalaian (negligence) dari sopir.

No comments:

Post a Comment